
Dalam diskusi sehari-hari, saya sering menggunakan istilah Paham Pajak sebagai semacam status perpajakan yang setingkat lebih tinggi dari status Wajib Pajak.
Dikotomi ini terinspirasi dari sebuah kenyataan di lapangan: keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Maksudnya, menjadi Wajib Pajak tidak otomatis membuat seseorang bisa dianggap sebagai orang yang paham pajak.
Singkatnya, suatu Wajib Pajak tidak selalu berarti suatu Paham Pajak.
Wajib Pajak adalah status hukum, sementara Paham Pajak bukan.
Menjadi Wajib Pajak adalah sebuah keniscayaan dan bisa dengan paksaan (secara jabatan), sementara menjadi Paham Pajak itu lebih dikarenakan kesadaran dan dorongan.
Menjadi Wajib Pajak memang menunjukkan suatu pihak telah terlibat dalam suatu sistem perpajakan. Namun dengan menjadi Paham Pajak, suatu pihak terlibat secara lebih aktif karena dilengkapi dengan pemahaman.
Ukurannya sederhana saja. Anda hanyalah sekadar Wajib Pajak jika Anda:
- Tidak tahu hak dan kewajiban dasar serta sanksi perpajakan yang melekat pada diri Anda
- Memiliki NPWP namun tidak tahu pasti mengapa harus demikian
- Tidak perhatian pada tanggal-tanggal penting perpajakan
- Tidak tahu jenis dan tarif pajak yang dikenakan kepada Anda
- Tidak tahu perbedaan pajak final dengan tidak final
- Tidak tahu maksud dari status SPT Nihil, Kurang Bayar, dan Lebih Bayar
- Melaporkan SPT namun selalu mengandalkan bantuan orang lain
- Melaporkan SPT tanpa bantuan namun tidak tahu asal-muasal angka-angka yang dilaporkan
- Melaporkan SPT tetapi tidak tahu kepanjangan dari “SPT” itu sendiri
Satu saja dari poin-poin di atas terpenuhi, sudah cukup menunjukkan bahwa Anda hanyalah sekadar Wajib Pajak, tidak lebih.
Begitu pun sebaliknya.
Jika tidak satu pun poin-poin di atas ada pada diri Anda, maka Anda adalah seorang Paham Pajak, meskipun tidak sampai hafal Undang-Undang, paham seluruh tarif, dan tahu solusi atas setiap kasus perpajakan (ini untuk tingkatan berikutnya — Ahli Pajak).
Jadi, ada di mana posisi Anda?
Coba jawab saja poin terakhir dari daftar di atas: apa kepanjangan dari SPT? Jika jawaban Anda adalah “Surat Pemberitahuan Tahunan”, maka Anda sepertinya memang hanya sekedar Wajib Pajak.
Yang benar, SPT itu singkatan dari Surat Pemberitahuan. Frasa “Tahunan” tidak menjadi bagian dari akronim tersebut sampai dia ditambahkan di belakangnya menjadi “SPT Tahunan”.
Itu memang terdengar seperti intermeso, tapi tetap substansial menurut saya.
Pemahaman apa pun haruslah dimulai dari hal yang kecil. Begitu pun untuk menjadi seorang Paham Pajak.
Sadarlah bahwa sistem perpajakan berdampak langsung pada diri Anda. Maka apa pun yang berdampak langsung pada diri Anda, Anda harus memahaminya.
Jika tidak, bagaimana mungkin Anda bisa mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ditimbulkan?
Sadarlah bahwa dunia ini tidaklah sempurna — aturan perpajakan juga. Perbedaan dan kesalahan tafsir yang merugikan Anda sangat mungkin terjadi.
Namun bagaimana Anda tahu sesuatu itu salah jika Anda tidak tahu seperti apa yang benarnya?
Anda tidak boleh seperti kerbau yang dicucuk hidungnya.
Anda berhak untuk tidak sepakat. Akan tetapi alasannya juga harus kuat.
Jika Anda seorang pegawai, misalnya, penghasilan Anda sudah tentu menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan akan dipotong dengan tarif tertentu. Tapi PPh yang mana (pasal berapa) dan berapa tarifnya? Itu yang perlu Anda juga tahu agar Anda bisa melakukan kroscek.
Ketika Anda mendapati nilai potongan itu tidak sesuai, Anda akan lebih kuat untuk menyanggah bagian personalia perusahaan Anda apabila Anda paham hitungannya.
Meskipun pada dasarnya potongan itu tidak lari kemana-mana (tetap menjadi hak Anda untuk mengurangi pajak terutang Anda di akhir tahun), kontrol seperti ini tetap penting bagi Anda (untuk arus kas pribadi Anda) dan perusahaan Anda (untuk akurasi laporan keuangan mereka).
Jadi, pemahaman pajak Anda, meskipun hanya bersifat dasar, membawa manfaat untuk semua pihak yang terlibat, terutama bagi diri Anda sendiri.
Di aspek yang lain, menjadi Paham Pajak akan membuat data pribadi Anda lebih terlindungi mengingat Anda tidak menyerahkan data apa pun untuk dikerjakan oleh orang lain.
Apalagi saat ini pelaporan pajak dilakukan melalui sistem terpadu bernama Coretax, yang mana banyak data relevan akan terhubung ke situ. Maka, jika Anda mengandalkan tangan orang lain dalam melakukannya, itu sama saja Anda menggadaikan banyak sekali informasi pribadi Anda ke orang tersebut.
Iya, kalau orang yang membantu Anda itu amanah. Kalau dia malah tipe “ember bocor”, tamat sudah data pribadi Anda. Jangan heran kalau akhirnya semua orang di tempat kerja Anda jadi tahu aset dan utang apa saja yang Anda miliki saat ini.
Jadi, jika bukan karena keadaan mendesak dan adanya ikatan profesional dengan orang yang kompeten, lebih baik Anda melakukannya (melaporkan SPT) sendiri.
Pada akhirnya, alasan paling mendasar bagi kita untuk menjadi seorang Paham Pajak adalah karena bidang ini sudah teramat melekat dengan sendi kehidupan kita semua.
Ketika menerima penghasilan, membeli hunian, kendaraan, atau barang dagangan, tidur di penginapan, makan di restoran, hingga mencetak bunga tabungan, kita akan dikenai pajak.
Tak heran kalau negarawan Amerika Serikat, Benjamin Franklin, sampai berkata bahwa tak ada yang pasti selain kematian dan pajak.
Maka saya pun ingin berkata, jika pajak adalah kepastian hidup, memahami pajak seharusnya menjadi kebutuhan hidup.