
Maret biasanya jadi bulan yang “dirindukan” para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Di bulan ini biasanya mereka jadi lebih perhatian dengan kondisi perpajakan mereka, terutama apabila status SPT-nya Kurang Bayar.
Maklum, jika statusnya begitu, WP harus menyetorkannya lebih dulu agar bisa melaporkan SPT-nya.
Yang biasanya membuat WP deg-degan adalah apabila nominal Kurang Bayar-nya besar. Itu sebetulnya yang lebih jadi perhatian.
Selebihnya, perhatian biasanya lebih tertuju pada persoalan sanksi administratif — Rp100.000 — yang disebabkan telat melapor, yang tenggatnya adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Tetapi, apa sebetulnya maksud status SPT Kurang Bayar itu?
Banyak yang menganggap Kurang Bayar adalah kesalahan atau kekurangan dalam pembayaran pajak. Padahal itu hanyalah proses penyelarasan antara pemotongan parsial dan kewajiban pajak yang sebenarnya.
Intinya, Kurang Bayar dalam kondisi ini tidak melulu karena masalah kepatuhan, melainkan koreksi matematis dari sistem pajak tahunan.
Meskipun mungkin Anda sudah tahu, saya tetap merasa perlu memulai dari situ untuk memastikan kesamaan frekuensi antara saya dengan pembaca lain yang belum tahu. Karena, sebagaimana tulisan saya sebelumnya, “Tak semua Wajib Pajak itu Paham Pajak.”
Yang kemudian sering dipertanyakan adalah mengapa SPT Tahunan tetap Kurang Bayar jika penghasilan kita sudah dipotong pajak.
Sejujurnya, orang-orang dengan pertanyaan seperti itu yang saat ini menjadi hiruk pikuk di tempat kerja saya — dan ini terjadi setiap tahun.
Kondisi-Kondisi Penyebab SPT Kurang Bayar
Ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan status Kurang Bayar, namun secara konsep kondisi-kondisi itu bisa diringkas menjadi satu prinsip besar: SPT Kurang Bayar terjadi ketika pajak yang dipotong sepanjang tahun lebih kecil daripada pajak yang seharusnya terutang atas total penghasilan tahunan.
Berikut ilustrasinya (tapi maaf, saya tidak ingin terlalu teknis di sini).
Ilustrasi #1
Anggap ada WP Orang Pribadi bernama Inem, dengan detail sebagai berikut:
- Pegawai tetap
- Gaji: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun
- PTKP: TK/0 atau Rp54 juta (untuk mempelajari PTKP, silakan klik link ini)
- Tidak memiliki penghasilan lain selain gaji di atas
Abaikan dulu mekanisme struktur perhitungan penghasilan neto yang terperinci seperti pada pedoman teknis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Abaikan juga untuk sementara mekanisme pemotongan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Bukan apa-apa, ini hanya agar Anda bisa mendapatkan struktur logikanya dulu.
Mekanisme TER secara garis besar sama saja sebetulnya — hanya sedikit berbeda di cara pemotongan bulanan.
Perhitungan rinci juga masih dalam koridor konsep yang sama dengan yang akan kita bahas di sini namun dengan komponen perhitungan penghasilan neto yang lebih rinci (di sini gaji Inem di atas adalah asumsi penghasilan netonya).
Maka kita bisa mencari terlebih dahulu Penghasilan Kena Pajak (PKP) Inem dengan cara mengurangi gaji setahunnya dengan PTKP-nya, yaitu:
- Rp120.000.000 − Rp54.000.000 = Rp66.000.000
Lalu, bandingkan PKP di atas dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh berikut:
| Lapisan Penghasilan | Tarif |
| Rp0 s/d Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 s/d Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 s/d Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 s/d Rp5.000.000.000 | 30% |
| > Rp5.000.000.000 | 35% |
Dengan demikian, PKP Inem mencakup dua lapisan penghasilan dan tarif, yaitu 5% (untuk nominal sampai dengan Rp60 juta) dan 15% (untuk sisanya — Rp6 juta). Maka perhitungan PPh terutang setahunnya adalah:
| Perhitungan per Lapisan | Nominal |
| Rp60.000.000 × 5% | Rp3.000.000 |
| Rp6.000.000 × 15% | Rp900.000 |
| Total | Rp3.900.000 |
Jadi pajak terutang Inem di akhir tahun adalah Rp3,9 juta.
Pajak terutang ini akan membuat status SPT Tahunan Inem Kurang Bayar jika selama tahun itu pemberi kerjanya tidak pernah melakukan pemotongan pajak atas gaji bulanannya Inem.
Tidak dilakukannya pemotongan ini berimplikasi pada tidak adanya bukti pemotongan (bupot) yang bisa dimanfaatkan oleh Inem untuk mengurangi pajak terutangnya (istilahnya kredit pajak) di akhir tahun.
Pun jika pemberi kerjanya sudah memotong namun potongannya lebih rendah dari yang seharusnya — total kredit pajak Inem akan jadi lebih rendah dari PPh terutangnya di akhir tahun, sehingga status SPT Tahunannya pasti tetap Kurang Bayar.
Namun, jika pemberi kerjanya sudah memotong dengan benar, ada bupotnya, status SPT Tahunan Inem akan menjadi Nihil karena bupot itu bisa dimanfaatkan untuk kredit pajak.
Status Nihil berarti jumlah pajak terutang dan kredit pajaknya selama satu tahun takwim adalah sama, sehingga tidak menimbulkan selisih antara keduanya — WP pun jadi tidak perlu menyetor apa pun lagi ke negara dan cukup melaporkan SPT-nya saja.
Lihat tabel di bawah untuk lebih jelasnya.
| Tanpa Pemotongan | Dengan Pemotongan Lebih Rendah | Dengan Pemotongan yang Benar | |
| 1. PPh Terutang | 3.900.000 | 3.900.000 | 3.900.000 |
| 2. Kredit Pajak PPh 21 | 0 | 3.500.000 | 3.900.000 |
| 3. PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil [1 − 2] | 3.900.000 (Kurang Bayar) | 400.000 (Kurang Bayar) | 0 (Nihil) |
| 4. Tindak lanjut SPT | Wajib setor dan lapor | Wajib setor dan lapor | Wajib lapor |
Sejauh ini kita sudah mendapatkan dua kondisi yang bisa menyebabkan status Kurang Bayar di SPT Tahunan Inem. Namun, kita belum akan berhenti sampai di situ.
Masih ada kemungkinan lain SPT Tahunan Inem bisa tetap berstatus Kurang Bayar sekalipun sudah dilakukan pemotongan dengan benar oleh pemberi kerjanya: apabila Inem memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Ilustrasi #2
Sekarang, selain gaji di atas, asumsikan Inem memiliki penghasilan lain dari pemberi kerja yang lain, yang nilainya sama, yaitu Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun.
Dengan kata lain, total penghasilan neto Inem setahun saat ini adalah Rp120 juta + Rp120 juta = Rp240 juta.
Secara ilustratif, perhitungan pemotongan pajaknya akan menghasilkan angka yang sama, sehingga pemberi kerja Inem akan melakukan pemotongan dengan nilai yang sama pula, yang totalnya selama setahun adalah Rp3,9 juta masing-masing atau Rp7,8 juta jika ditotalkan dari keduanya.
Dengan kata lain, sekarang Inem punya kredit pajak senilai Rp7,8 juta dari dua bupot.
Lantas, apakah PPh terutangnya Inem juga akan sama dengan total kredit pajaknya? Tentu saja tidak.
Di sinilah titik krusialnya.
Dalam praktiknya, pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh beberapa pemberi kerja sehingga masing-masing menghitung pajak seolah-olah penghasilan tersebut adalah satu-satunya penghasilan si wajib pajak.
Jadi, baik pemberi kerja pertama maupun kedua, hanya menghitung pemotongan pajak atas penghasilan Inem yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing — tidak memperdulikan penghasilan lain milik Inem di luar itu.
Bagi pemberi kerja pertama, penghasilan Inem dari pemberi kerja kedua adalah di luar tanggung jawab mereka. Begitu pun bagi pemberi kerja kedua, penghasilan Inem dari pemberi kerja pertama bukanlah tanggung jawab mereka.
Mereka (masing-masing pemberi kerja) bahkan mungkin tidak saling tahu satu sama lain.
Sementara nanti, Inem harus mengisi SPT Tahunannya dengan perhitungan yang sama namun dengan penghasilan yang telah digabungkan. Di titik inilah “kebenaran fiskal” akhirnya muncul.
Mari kita hitung ulang PKP Inem dengan penghasilan yang sekarang:
- Rp240.000.000 − Rp54.000.000 = Rp186.000.000
Lalu, seperti pada Tabel 2 sebelumnya, mari hitung kembali PPh terutang Inem:
| Perhitungan per Lapisan | Nominal |
| Rp60.000.000 × 5% | Rp3.000.000 |
| Rp126.000.000 × 15% | Rp18.900.000 |
| Total | Rp21.900.000 |
Kemudian, mari lihat seperti apa status SPT Tahunannya jika dengan skenario pemotongan yang benar:
| Dengan Pemotongan yang Benar | |
| 1. PPh Terutang | 21.900.000 |
| 2. Kredit Pajak PPh 21 | 7.800.000 |
| 3. PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar / Nihil [1 − 2] | 14.100.000 (Kurang Bayar) |
| 4. Tindak lanjut SPT | Wajib setor dan lapor |
Jadi, sekarang SPT Tahunan Inem berstatus Kurang Bayar sebesar Rp14,1 juta — dan ia harus menyetorkannya terlebih dahulu sebelum SPT Tahunannya dapat dilaporkan.
Jika dengan skenario pemotongan yang benar saja tambahan penghasilan membuat status Kurang Bayar, apalagi jika dengan pemotongan yang lebih rendah atau bahkan tanpa pemotongan sama sekali.
Inilah yang kemudian secara konsep diistilahkan fragmented withholding effect, karena:
- Masing-masing pemberi kerja menghitung PPh 21 seolah-olah dia satu-satunya sumber penghasilan.
- PTKP pada praktik pemotongan bisa saja diperhitungkan lebih dari sekali karena masing-masing pemberi kerja menghitung pajak tanpa mengetahui penghasilan lain WP.
- Namun dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi, PTKP-nya tetap tunggal dan pajak progresifnya jadi lebih tinggi.
- Sehingga muncul status Kurang Bayar.
Ini adalah konsekuensi matematis yang sifatnya administratif, bukan kesalahan normatif.
Ini juga bisa terjadi pada seseorang yang hanya memiliki satu pekerjaan namun pindah tempat kerja di tengah tahun (karena dianggap memiliki dua sumber penghasilan di tahun yang sama).
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa yang membuat status SPT Tahunan Kurang Bayar adalah apabila (utamanya):
- Pemberi kerja tidak melakukan pemotongan atas penghasilan sepanjang tahun dalam satu tahun takwim.
- Pemberi kerja melakukan pemotongan atas penghasilan sepanjang setahun dalam satu tahun takwim namun nilainya lebih rendah dari yang seharusnya.
- WP memiliki lebih dari satu sumber penghasilan sepanjang tahun dalam satu tahun takwim.
Beberapa persoalan administrasi mungkin menjadi lebih mudah dengan adanya sistem Coretax sekarang. Namun, konsep tetaplah konsep. Tidak ada sistem yang bekerja tanpa konsep.
Maka, konseplah yang paling penting untuk kita pahami.
Jadi, pembaca yang terhormat, jika status SPT Tahunan Anda Kurang Bayar, tolong jangan langsung menjadikan bagian pajak/personalia di tempat kerja Anda sebagai kambing hitam.
Coba lihat dulu apakah ada kondisi-kondisi di atas yang relevan dengan Anda. Jika iya, Anda harus menerimanya (dan tentu saja menyetorkannya segera ke Kas Negara — dengan uang pribadi Anda!).
Sekali lagi, ini tidak melulu soal kelalaian terhadap sebuah kepatuhan, melainkan sebuah koreksi dari sistem pajak tahunan.
Ini juga bukan sebuah kesalahan normatif, melainkan konsekuensi matematis administratif dari adanya tarif progresif.
Seyogyanya, aturan main perpajakan ini memang harus Anda camkan sebagai bentuk pencegahan dari suatu bentuk “kejutan.”
Jangan hanya bisa tertawa kegirangan ketika mendapatkan banyak penghasilan atau berbagai kenikmatan dari satu atau banyak perusahaan, tetapi uring-uringan ketika dihadapkan pada kewajiban perpajakan.
Jika akhirnya Anda tetap merasa keberatan, barangkali yang mesti Anda gugat adalah sang pembuat kebijakan, bukan perusahaan.