Jika Anda rajin mengikuti berita, pasti kata “redenominasi” takkan asing lagi di telinga Anda. Kata tersebut belakangan menjadi populer setelah Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution mengemukakan wacana untuk memangkas nominal yang ada pada mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, rupiah.
Terkait rencana tersebut, pro dan kontra pun berkembang. Ada yang memberi dukungan, ada pula yang menolak. Mereka yang mendukung menganggap penyederhanaan rupiah memang diperlukan untuk keperluan-keperluan tertentu. Sedangkan mereka yang menolak sebagian besar beranggapan redenominasi tak ada bedanya dengan sanering.
Dalam hal inilah masyarakat butuh penekanan yang kuat. Untuk itu, mari kita sama-sama memahami apa sebetulnya redenominasi dan sanering itu, dan bagaimana kaitan keduanya sampai-sampai menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
Sanering
Wajar jika berbagai kalangan memandang sinis kebijakan redenominasi ini. Sebagian masyarakat sepertinya masih trauma akan apa yang pernah mereka alami di masa lampau. Betapa tidak, sejarah mencatat Indonesia pernah mengalami masa-masa dimana perekonomian sangat meresahkan yang berujung dilakukannya pemotongan nilai mata uang sekaligus nilai tukarnya oleh otoritas keuangan pada masa itu. Kebijakan ini disebut sanering.
Dengan demikian, pemotongan nilai mata uang yang dilakukan akan mempengaruhi daya beli penggunanya. Misalnya, jika Anda biasa membeli satu kilogram telur dengan harga Rp1.000, maka setelah diberlakukannya sanering, katakanlah Rp1.000 menjadi Rp1, Anda tidak bisa lagi membeli satu kilogram telur dengan Rp1 tadi karena nilai tukarnya sudah tidak sama lagi dengan Rp1.000. Dengan kata lain, dalam hal ini, daya beli Anda berukurang (atau kasarnya dikurangi).
Sanering menjadi pilihan pahit yang harus dilakukan pemerintahan suatu negara tatkala perekonomian negaranya mengalami kenaikan harga-harga yang eksesif (hiperinflasi) dengan jumlah uang beredar yang berlebih. Oleh karena situasi yang dapat dikatakan genting ini, sanering biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya masa transisi terlebih dahulu. Hal inilah yang sekiranya pernah terjadi di Indonesia pada masa pemerintahan Bung Karno.
Sedikit mengulas, Indonesia tercatat tiga kali melakukan sanering yakni pada tahun 1950, 1959, dan 1965. Kondisi perekonomian nasional kala itu dinilai sangat meresahkan. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang sangat rendah, nilai investasi yang merosot, dan inflasi yang sangat tinggi telah menjadikan nilai rupiah anjlok. Rupiah dinilai sudah tak lagi mencerminkan nilai riilnya sehingga sanering menjadi tak terelakkan. Keadaan seperti ini yang pada akhirnya menyisakan trauma pada masyarakat.
Redenominasi
Redenominasi secara mendasar adalah pemotongan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Dalam hal ini, potongan yang dilakukan sifatnya hanya menyederhanakan dan tidak akan mempengaruhi daya beli penggunanya (seharusnya). Dalam implementasinya pun, redenominasi biasanya dipersiapkan secara matang terlebih dahulu sampai masyarakat terbiasa dengan nilai mata uang yang baru.
Misalnya diterapkan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol pada rupiah; Rp1.000 menjadi Rp1; Rp10.000 menjadi Rp10; Rp100.000 menjadi Rp100. Maka, dengan nilai uang yang telah diredenominasi (disederhanakan) tadi, masyarakat tetap bisa membeli barang yang sama seperti saat sebelum penyederhanaan diterapkan.
Begini ilustrasinya: jika biasanya dengan uang Rp1.000 Anda bisa membeli satu kilogram telur, maka setelah diterapkannya redenominasi Rp1.000 menjadi Rp1 (menghilangkan tiga angka nol), Anda tetap bisa membeli satu kilogram telur dengan Rp1 yang Anda miliki karena daya beli Anda memang tidak berubah sama sekali. Begitu pula barang-barang lainnya.
Plus-minus Redenominasi
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari diterapkannya redenominasi di Indonesia. Pertama, terciptanya efisiensi dan kenyamanan dalam melakukan transaksi. Meskipun memang hal ini tidak sepenuhnya berlaku bagi semua kalangan, namun bagi para pelaku bisnis, ekonom, dan juga akuntan, hal ini akan sangat memudahkan mereka dalam menjalankan pekerjaannya.
Seperti yang kita ketahui bersama, nilai/denominasi yang ada pada rupiah saat ini (diwakili Rp100 ribu) merupakan pecahan terbesar ke-3 di dunia setelah Zimbabwe dengan 10 juta dolar Zimbabwenya dan Vietnam dengan 500 ribu dongnya. Pecahan mata uang yang terlalu besar akan membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih sulit dan dinilai sangat tidak efisien dalam pencatatan laporan keuangan.
Kedua, redenominasi dapat mengurangi hambatan dan kendala teknis berupa kemungkinan kesalahan manusia (human error) dalam proses pembukuan transaksi atau kegiatan statistik lainnya, yang mana semakin besar pecahan mata uangnya berarti semakin banyak jumlah digit yang digunakan, maka semakin besar pula resiko keteledoran seseorang dalam melakukan perhitungan.
Ketiga, redenominasi dinilai dapat meningkatkan martabat bangsa. Dengan denominasi yang dimiliki seperti saat ini, rupiah dinilai kurang bergengsi jika dibandingkan mata uang negara regional lainnya seperti ringgit Malaysia, peso Filipina, dan baht Thailand. Maka, setelah dilakukannya redenominasi, diharapkan persepsi atau kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dapat meningkat. Dengan demikian, rupiah dapat berfluktuasi dengan lebih stabil bahkan cenderung menguat posisinya. Sebagai informasi, pelemahan nilai tukar rupiah seringkali disebabkan oleh prilaku masyarakat yang lebih senang memegang mata uang asing ketimbang rupiah dikarenakan tingkat kepercayaan pada rupiah yang rendah.
Namun demikian, redenominasi dapat juga menjadi ancaman mengingat ia dapat memicu terjadinya hiperinflasi. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pembulatan harga-harga ke atas yang dilakukan para pelaku pasar untuk kepentingan pribadi. Pembulatan harga suatu barang ke atas dapat mengakibatkan harga barang lainnya ikut melambung.
Perlu diingat, jika redenominasi jadi diterapkan sesuai yang diwacanakan (menghilangkan tiga angka nol) maka akan ada pecahan mata uang rupiah yang disebut sen, yaitu 5 sen (dari Rp500), 2 sen (dari Rp200), dan 1 sen (dari Rp100). Pecahan sen ini bisa menjadi kerumitan tersendiri yang memberikan “ruang bermain” bagi para spekulan (rent seekers) di tengah kepanikan pasar yang terjadi. Dan bukan tidak mungkin, dengan pemahaman yang tidak berimbang (imperfect foresight), masyarakat akan terpengaruh isu yang menjadikan rasionalitas mereka berkurang dan menganggap pecahan sen yang ada tidak berharga. Informasi yang tidak sempurna (asymmetric information) akan membuat risiko terjadinya hal-hal tersebut semakin besar dan bisa berujung pada kekacauan perekonomian.
Untuk itu, mutlak diperlukannya sosialisasi yang panjang, berkualitas, dan juga intensif dari para pelaksananya sampai masyarakat benar-benar memahami dan terbiasa dengan pecahan mata uang yang baru. Unsur-unsur lain di luar ekonomi seperti sosial, politik, dan psikologis (sospolgis) menjadi pertimbangan lain yang perlu diselaraskan. Jangan sampai Indonesia bernasib sama seperti Brazil, Rusia, Korea Utara, dan Zimbabwe karena mengabaikan ketiga hal tersebut dalam menerapkan redenominasi.
Pada akhirnya, keuntungan yang didapat dari redenominasi memang dapat dikatakan semu. Namun, jikapun sudah menjadi keniscayaan, hal ini tidak perlu diresahkan. Trauma masa lalu mungkin sulit untuk dihilangkan namun jangan sampai trauma tersebut mengaburkan rasionalitas kita dalam memahami bahwasanya redenominasi bukanlah sanering.