Home » Menyoal Perdebatan Penaikan Harga BBM
Penaikan harga BBM menajdi kebijakan yang tidak populis, akan tetapi bisa menjadi sesuatu yang strategis bagi kepentingan negara yang lebih besar.

Setelah lama mencari-cari topik, akhirnya saya putuskan untuk mengangkat isu penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah kita sebagai tulisan perdana saya. Di sini saya berusaha bersikap netral dalam menanggapi isu yang berkembang saat ini dan sama sekali tidak bermaksud menghasut pembaca sekalian agar setuju, sepakat, ataupun sepaham dengan saya.

Jikapun pada nantinya terdapat bahasa yang arahnya menyimpulkan atau menjustifikasi, itu akan selalu saya sertakan perhitungan yang disertai fakta-fakta dan data-data yang relevan dari sumber-sumber terpercaya. Pada nantinya, Anda sendirilah yang dapat menilai perlu atau tidaknya kebijakan penaikan harga BBM oleh pemerintah.

Duduk Persoalan

Belakangan ini banyak orang beramai-ramai ikut menanggapi isu naiknya harga BBM, baik di media-media sosial seperti Twitter maupun di tempat-tempat umum seperti warung kopi. Wajar saja kalau akhirnya ini menimbulkan kontroversi. Opini pun sudah pasti terbagi menjadi pro dan kontra, apalagi ini menyangkut hal yang sangat sensitif.

Akan tetapi, yang menjadi masalah dan sangat disayangkan adalah sebagian besar dari mereka yang berpendapat justru tidak mengetahui secara pasti mana dari opini-opini tadi yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Debat yang dilakukan hanya sebatas debat kusir karena tidak dibarengi data ilmiah. Broadcast himbauan pun hanya sebatas ikut-ikutan alias latah jika tidak didasari dengan perhitungan.

Perlu Anda ketahui, minyak merupakan komoditi vital penunjang kebutuhan manusia sehari-hari. Dapat dipastikan, tidak ada manusia di dunia ini yang dapat menjalani kegiatan sehari-harinya tanpa menggunakan minyak. Namun, terdapat kontradiksi yang perlu diperhatikan dalam hal ini, yaitu minyak yang diangkat dari perut Bumi untuk memenuhi kebutuhan manusia setiap harinya itu PASTI akan semakin berkurang jumlahnya.

Jika kita kaitkan keadaan di atas dengan hukum supply & demand, sudah sewajarnya jika harga minyak mengalami gejolak harga yang cenderung meningkat setiap tahunnya* mengingat ia adalah sumber daya alam yang tak terbarukan (non renewable natural resources). Belum lagi dinamika geopolitik dari negara-negara produsen minyak yang dapat pula menjadi faktor melonjaknya harga minyak dunia.

*Diasumsikan dengan periode pertahun dikarenakan proyeksi perhitungan produksi minyak sebagian besar negara rata-rata dilakukan dengan perhitungan tahunan (annual report).

Selama ini masyarakat kita memiliki paradigma bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil tambang khususnya minyak mentah, sehingga Indonesia mestinya bisa menentukan harga BBM-nya sendiri, yang artinya harga BBM tersebut seharusnya bisa lebih murah. Paradigma seperti ini tidak sepenuhnya betul namun juga tidak dapat dikatakan salah, karena bagaimanapun Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak mentah yang melimpah.

Sebagai info, Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak sebesar 3,99 miliar barel (sumber: Energy Information Administration). Namun, perlu adanya penekanan dalam kerangka berfikir seperti ini. Paradigma tadi akan lebih tepat jika digunakan pada masa pemerintahan Orde Baru, bukan pada masa saat ini. Artinya, pemikiran tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini.

Dahulu memang Indonesia menyandang status sebagai salah satu negara pengekspor minyak terbesar di kawasan Asia Tenggara, sehingga pendapatan pemerintah dapat terus bertambah seiring peningkatan harga minyak mentah yang terjadi dari tahun ke tahun. Namun, yang dialami masyarakat kita saat ini adalah terjadinya pergeseran status dari produktif menjadi konsumtif minyak.

Indonesia sejak dahulu menjadi negara dengan laju pertumbuhan ekonomi terpesat di Asia Tenggara. Sehingga wajar jika laju pertumbuhan tersebut mendorong terjadinya perbaikan kesejahteraan rakyat yang berujung pada meningkatnya daya beli masyarakat secara keseluruhan. Daya beli yang terus meningkat mendorong masyarakat kita menjadi konsumtif khususnya dari segi pemakaian BBM.

Keadaan seperti di atas tentunya dapat mengakibatkan berkurangnya stok minyak Indonesia secara signifikan. Pemerintah mau tidak mau harus melakukan impor minyak demi mengimbangi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat itu. Selain itu, dilakukannya impor minyak juga bertujuan untuk menjaga stabilitas cadangan minyak dalam negeri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikarenakan keberadaannya yang sangat vital di tengah masyarakat, pemerintah Indonesia memberikan toleransi kepada rakyatnya untuk setiap pembelian bahan bakar minyaknya. Toleransi ini yang kita kenal dengan subsidi.

Banyak orang yang salah kaprah ketika berbicara soal subsidi. Secara harfiah, subsidi atau subvensi adalah bantuan keuangan yang dilakukan suatu pemerintah dengan tujuan mengoptimalkan produktivitas dan memproteksi suatu industri agar terhindar dari kejatuhan.

Namun, yang masih banyak belum diketahui dalam hal ini adalah subsidi yang dilakukan pemerintah sebenarnya tidak tertuju langsung pada masyarakat, melainkan melalui mekanisme dalam bentuk suntikan dana kepada suatu perusahaan, yang dalam kasus kita ini adalah Pertamina). Dengan kata lain, yang sebetulnya dibantu secara langsung oleh pemerintah itu adalah Pertamina, bukan rakyat. Rakyat selanjutnya hanya tinggal menikmati hasilnya berupa harga BBM yang stabil.

Seperti yang sudah saya jelaskan, bahwa masyarakat kita mengalami pergeseran status atau perilaku dari produktif (masa-masa tahun 1970 hingga 1990an) menjadi konsumtif (1990 hingga saat ini), sehingga impor minyak menjadi tak terelakkan. Impor yang dilakukan itu sudah tentu menggunakan acuan harga minyak internasional. Minyak hasil impor tersebut kemudian diolah dan dijual kepada rakyat Indonesia dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah yaitu Rp4.500.

Pertanyaannya, apakah harga Rp4.500 tadi ekuivalen dengan harga minyak dunia pada saat itu (saat dilakukannya impor)? Katakanlah aktivitas impor dilakukan dengan asumsi harga minyak mentah (disederhanakan menjadi satu jenis minyak, crude) sebesar US$90 per barel dan kurs yang berlaku adalah Rp9.000 per dolarnya. Maka, tanpa dibarengi subsidi, rakyat harus membayar BBM sesuai dengan biaya pokoknya, yaitu:

  • US$90 per barel = US$0,566 per liter; (1 barel = 159 liter).
  • US$0,566 per liter x Rp9.000 = Rp 5.094 per liter.

Karena ditambah pajak 15% dan biaya angkut, perhitungannya menjadi:

  • 15% x Rp5.094 = Rp764 per liter.
  • Biaya angkut rata-rata = US$10 per barel atau US$0,063 per liter, setara Rp567 per liter.
  • Total = Rp5.094 + Rp764 + Rp567 = Rp6.425 per liter.

Jadi, total yang harus dibayar rakyat Indonesia untuk pembelian setiap liternya adalah Rp6.425. Itupun belum termasuk biaya alfa yang mana terdapat variabel lain seperti margin untuk pemerintah dan Pertamina.

Dengan mengacu data di atas, sadar atau tidak sadar, rakyat telah teringankan bebannya sebesar Rp1.925 (Rp6.425 – Rp4.500) untuk setiap liter BBM-nya. Ingat, ini hanya berdasarkan pada asumsi perhitungan sederhana (tidak aktual) dan belum termasuk biaya alfa seperti yang tadi saya singgung. (Kebetulan asumsi harga minyak dunia di atas sama seperti yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dalam pertimbangan perhitungan subsidi).

Lantas, seperti apa sebetulnya mekanisme subsidi yang dilakukan pemerintah dan bagaimana perhitungannya? Terkait hal ini, banyak beredar perhitungan dengan berbagai versi. Menariknya, berbagai perhitungan yang ada sangat rentan menuai kontroversi. Salah satu kontroversi yang berkembang datang dari pihak oposisi, seperti yang akan saya bahas berikut ini.

Kontroversi Kebijakan Penaikan Harga BBM

Menjelang dinaikkannya harga BBM bersubsidi oleh pemerintah, berbagai aksi protes mulai digalang. Mulai dari elite yang hanya menyumbangkan kritikan dalam bentuk tulisan, sampai para relawan dan simpatisan yang rela turun ke jalanan.

Menanggapi hal ini, sulit rasanya kalau kita hanya mengandalkan pengamatan yang hanya didasari norma-norma kuantitatif dan tidak dibarengi dengan norma-norma kualitatif. Artinya, dalam menilai permasalahan, apapun itu, objektivitas harus lebih diutamakan ketimbang subjektivitas, demi terciptanya penilaian yang berimbang, dan yang terutama; demi terjaganya kredibilitas diri.

Tanpa bermaksud tendensius, saya ingin tertarik untuk menganalisis hasil pemikiran yang berasal dari pihak oposisi dan membandingkannya dengan perhitungan aktual yang biasa dilakukan pemerintah dari masa ke masa.

Kenapa mesti dari oposisi? Ya, karena pihak-pihak yang memiliki perhitungan yang berseberangan dengan pemerintah hanyalah oposisi, dan oposisi yang saya maksud di sini sangat luas cakupannya, tak terbatas pada satu orang, kelompok, partai, ataupun yang lainnya. Demi menjaga hormat saya dan tanpa bermaksud sama sekali untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu, saya tidak akan secara gamblang menyebutkan ataupun menuliskan nama sang narasumber.

Belakangan, beredar tulisan yang dibuat oleh seorang ekonom terkemuka yang intinya mengatakan bahwa terjadi manipulasi operasi minyak dan gas (migas) oleh pemerintah. Ia memaparkan bahwa pemerintah telah membohongi rakyat dengan rencana penaikkan harga BBM.

Kesimpulan yang Ia dapat menyebutkan bahwa sebetulnya pemerintah tidak mengalami defisit anggaran, melainkan mendapatkan surplus dari operasi migas. Sehingga rencana menaikkan harga BBM bersubsidi dirasa sangat tidak diperlukan dan tidak cerdas.

Kesimpulan tersebut Ia dapat dengan metode perhitungan dan asumsi sebagai berikut:

  • 1 barel = 159 liter.
  • Harga minyak mentah = US$105 per barel.
  • 1 US$ = Rp9.000.
  • Konsumsi minyak domestik = 63 miliar liter per tahun atau 396.226.415 barel per tahun.
  • Lifting** = 930.000 barel per hari atau 339,45 juta barel per tahun atau 53.972.550.000 liter per tahun.
  • Hak atas produksi atau lifting = 70% × 53.972.550.000 liter = 37.780.785.000 liter per tahun atau 237.615.000 barel per tahun.
  • Biaya Lifting, Refining, dan Transporting (LRT) = US$10 per barel = US$0,063 per barel atau Rp567 per liter.

**Disertakannya biaya lifting (pengangkatan minyak) sebagai variabel dikarenakan Indonesia masih memproduksi minyak setiap harinya, seperti yang diasumsikan narasumber; sebesar 930.000 barel perhari.

Dari data yang beliau asumsikan di atas, terlihat bahwa konsumsi minyak lebih besar dari pada produksinya (lifting). Ia menggunakan angka 63 miliar liter sebagai asumsi kebutuhan minyak domestik per tahun, dan mencatat kemampuan produksi minyak Indonesia sebesar 53,97255 miliar liter per tahun. Lalu, terdapat presentase hak sebesar 70% atas produksi minyak dikarenakan sebagiannya lagi (minyak Indonesia) menjadi milik asing, entah dalam artian dijual atau bagi hasil. Dengan demikian:

  • Pertamina beli dari pemerintah = 237.615.000 barel.
  • Kekurangan yang harus diimpor = 396.226.415 barel – 237.615.000 barel = 158.611.415 barel atau 25.219.214.985 liter.

Perlu diketahui, karena Pertamina merupakan BUMN, ia wajib menyetorkan dana kepada pemerintah yang nantinya menyumbang kontribusi pada APBN. Sehingga dengan kata lain Pertamina membeli minyaknya sendiri kepada pemerintah. Tarif yang dikenakan kepada Pertamina sesuai dengan harga minyak mentah yang berlaku, yaitu dalam asumsi narasumber itu dikatakan sebesar US$105 per barel.

Maka:

  • Pertamina bayar ke pemerintah = 237.615.000 barel x US$105 = US$24.949.575.000 atau Rp224.546.175.000.000.
  • Pertamina impor dari luar = 158.611.415 barel x US$105 = US$16.654.198.575 atau Rp149.887.787.175.000.
  • Biaya LRT untuk konsumsi domestik = 63 miliar liter x Rp567 = Rp35.721.000.000.000.
  • Sehingga total pengeluaran Pertamina = beban ke pemerintah + impor + biaya LRT = Rp224.546.175.000.000 + Rp149.887.787.175.000 + Rp35.721.000.000.000 = Rp410.154.962.175.000.
  • Pertamina jual ke rakyat Indonesia sejumlah 396.226.000 barel atau 63 miliar liter @Rp4.500 = 63.000.000.000 liter x Rp4.500 = Rp283.500.000.000.000.
  • Pertamina kekurangan dana senilai Rp410.154.962.175.000 – Rp283.500.000.000.000 = Rp126.654.962.175.000.
  • Pemerintah menyuntikkan dana (subsidi) ke Pertamina senilai kekurangan yang dialami Pertamina = Rp126.654.962.175.000.
  • Sehingga dengan kata lain, Pertamina hanya membayar kewajiban ke pemerintah sebesar = Rp224.546.175.000.000 – Rp126.654.962.175.000 = Rp97.891.212.825.000.

Berikut adalah penyajian laporan laba/rugi berdasarkan asumsi di atas:

a) Perolehan Pertamina dari penjualan 63 miliar liter @Rp4.500 kepada rakyat Indonesia: Rp283.500.000.000.000
b) Pertamina impor dari luar:Rp149.887.787.175.000 
c) Pertamina beli dari pemerintah:Rp224.546.175.000.000 
d) Biaya Pertamina untuk LRT:Rp35.721.000.000.000 
e) Total pengeluaran Pertamina: Rp410.154.962.175.000
f) Pertamina mengalami defisit: Rp126.654.962.175.000
   
g) Keuntungan pemerintah dari Pertamina: Rp224.546.175.000.000
h) Pemerintah menyuntikkan dana (subsidi) kepada Pertamina: Rp126.654.962.175.000
i) Pemerintah mendapat surplus: Rp97.891.212.825.000

Dalam penyajian laporan keuangan di atas, kita dapatkan informasi bahwa total pengeluaran Pertamina (e = b + c + d) mengalami defisit jika dibandingkan pendapatan yang diterima dari rakyat Indonesia (a). Kemudian mendapat bantuan keuangan dari pemerintah berupa subsidi (h) yang senilai dengan besaran defisit yang mereka alami, yaitu Rp126.654.962.175.000 (Rp126,65 triliun). Sehingga sekalipun mengeluarkan dana dengan jumlah yang fantastis, pemerintah disimpulkan tetap mengalami gain atau surplus dari pendapatan penjualan sebelumnya (c).

Perhitungan si narasumber ini memang patut diacungi jempol, karena selain lugas, ia pun mampu meyakinkan banyak orang bahwa seakan-akan terjadi kekeliruan dalam penaikan harga BBM. Memang, hasil penelitiannya tidak bisa saya tampik begitu saja, terlebih mengenai kesimpulan surplus yang diterima pemerintah. Namun, terdapat beberapa masalah, atau agar tidak terlalu vulgar katakanlah terdapat kekurangan, dalam perhitungan yang beliau lakukan.

Pertama, beliau tidak memberikan catatan kaki mengenai surplus yang didapat pemerintah, seperti yang tersaji pada laporan keuangan di atas. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa surplus migas sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Orde Baru, pemerintahan Gus Dur, Mega Wati, dan hingga saat ini. Pemerintah saat ini pun mengakui hal tersebut dalam sajian laporan keuangan tahunannnya (annual report), yang diwakili Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Yang perlu diberikan catatan dalam hal ini adalah nilai surplus tersebut terus menciut seiring melonjaknya harga minyak dunia dari tahun ke tahun. Itupun sudah tersaji dalam nota keuangan (NK) APBN, yang mana nota tersebut dipaparkan secara gamblang dan transparan dan selalu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, sangat tidak berdasar bila beliau mengaitkan kekeliruan penaikan harga BBM jika hanya berfokus pada nilai surplus yang ada.

Kedua. Saya sedikit bingung dengan pernyataannya bahwa pemerintah telah membohongi, menipu, bahkan membodohi rakyat dengan tidak diangkatnya surplus tersebut kepada rakyat. Seperti yang sudah saya katakan, laporan atau nota keuangan bisa dilihat secara jelas dan transparan di situs resmi DJA sehingga berlebihan jika pemerintah dikatakan membohongi rakyat.

Kemudian, surplus anggaran yang dimaksud sebetulnya bukan merupakan hasil akhir, karena pada kenyataannya surplus tersebut masih akan digunakan untuk kepentingan belanja pemerintah (goverment expenditure). Sedangkan jika boleh saya jabarkan, belanja pemerintah terdiri dari pembiayaan atas aspek-aspek vital di negeri ini, seperti: belanja pegawai (yang lebih dikenal dengan gaji PNS atau personel expenditure), belanja barang (goods expenditure), belanja modal (capital expenditure), dan lain-lain.

Maka sangat tidak etis menurut saya menuduh pemerintah menyembunyikan besaran surplus untuk kepentingan terselubung. Malah yang sebenarnya terjadi pemerintah mengalami defisit anggaran jika total belanja tersebut diakumulasikan. Jika benar dana tersebut diselewengkan pastilah hal ini akan menjadi temuan lembaga audit eksternal (dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan).

Ketiga. Asumsi yang beliau berlakukan pada penelitiannya itu memang sesuai dengan perhitungan yang lazim dilakukan pemerintah, yakni harga minyak dunia, lifting minyak, dan juga nilai tukar (currency). Namun, untuk metode perhitungan BBM bersubsidi, data asumsi yang beliau gunakan sangatlah tidak relevan.

Beliau menggunakan acuan harga minyak mentah dunia yang tercatat di NYMEX. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Indonesia menggunakan acuan harga minyak yang tercatat di Singapura atau lebih dikenal dengan Mid Oil Platts Singapore (MOPS). Perbedaan acuan harga seperti ini tentu akan mengakibatkan perhitungan yang jauh berbeda nilainya. Sekedar info, berdasarkan acuan MOPS per 27 Maret 2012, (rata-rata) harga minyak internasional yaitu sebesar US$ 130 per barel.

Selain itu, pada perpres juga telah disepakati bahwa nilai tukar yang digunakan merupakan nilai yang komprehensif, yang besarannya bisa berubah pada periode waktu tertentu. Sedangkan untuk perdagangan minyak per 2012 ini pemerintah menyepakati kurs 1 US$ = Rp9.200. Bandingkan dengan asumsi narasumber yang menggunakan acuan harga US$105 per barel dan kurs 1 US$ = Rp9.000. Akan terjadi “perampingan anggaran” yang sangat besar toh?

Tak berhenti sampai di situ, data lainnya yang sangat tidak relevan yakni konsumsi minyak domestik dan lifting minyak Indonesia. Setelah melakukan simplifikasi dan penyederhanaan data, saya sampai pada kesimpulan bahwa konsumsi minyak domestik mencapai 1,292 juta barel per hari atau 471,58 juta barel per tahun atau mencapai 74,98122 miliar liter per tahun.

Sedangkan untuk lifting minyak pun tidak seperti yang diasumsikan narasumber yang sebesar 930 ribu barel, melainkan hanya 900 ribu barel per hari atau 328,5 juta barel per tahun, atau sama dengan 52.231.500.000 liter per tahun (sumber: Energy Information Administration, BPH Migas, DJA Kemenkeu, dan Pertamina).

Lantas bedasarkan perbedaan-perbedaan tersebut, berapa besar variance yang akan muncul? Yuk kita hitung!

(I) Harga pokok BBM akan menjadi:

  • US$130 per barel = US$0,817 per liter atau Rp7.516 per liter.
  • Pajak 15% × Rp7.516 = Rp1.127 per liter.
  • Biaya angkut US$ 10 per barel = US$0,063 per liter, setara Rp579 per liter.
  • Total (belum termasuk alfa) = Rp7.516 + Rp1.127 + Rp579 = Rp9.222 per liter.

(II) Revisi perhitungan subsidi:

Tidak jauh berbeda dengan asumsi sebelumnya, hanya saja kali ini harga minyak mentah menggunakan acuan harga MOPS = US$ 130 per barel; 1 US$ = Rp9.200; konsumsi minyak domestik = 471.580.000 barel per tahun; lifting minyak = 328.500.000 barel per tahun; hak Indonesia atas lifting minyak 70% × 328.500.000 barel = 229.950.000 barel per tahun. Maka:

  • Kekurangan yang harus diimpor adalah 471.580.000 – 229.950.000 = 241.630.000 barel.
  • Pertamina beli dari pemerintah = 229.950.000 barel × US$130 = US$29.893.500.000 atau Rp275.020.200.000.000.
  • Pertamina impor dari luar = 241.630.000 barel × US$130 = US$31.411.900.000 atau Rp288.989.480.000.000.
  • Biaya LRT = 74,98122 miliar liter x Rp579 = Rp43.424.126.380.000.
  • Total pengeluaran Pertamina = Rp275.020.200.000.000 + Rp288.989.480.000.000 + Rp43.424.126.380.000 = Rp607.423.806.380.000.
  • Pertamina jual ke rakyat Indonesia sejumlah 471,58 juta barel atau 74,98122 miliar liter @Rp4.500 = 74.981.220.000 liter x Rp4.500 = Rp337.415.490.000.000.
  • Pertamina kekurangan dana sebesar = Rp607.423.806.380.000 – Rp337.415.490.000.000 = Rp270.008.316.380.000.
  • Pemerintah menyuntikkan dana (subsidi) ke Pertamina senilai kekurangan yang dialami Pertamina = Rp270.008.316.380.000.
  • Sehingga dengan kata lain, Pertamina hanya membayar kewajiban ke pemerintah sebesar = Rp275.020.200.000.000 – Rp270.008.316.380.000= Rp5.011.883.620.000.

Berikut adalah penyajian laporan laba/rugi berdasarkan revisi di atas:

a) Perolehan Pertamina dari penjualan 74,98122 miliar liter @Rp4.500 kepada rakyat Indonesia: Rp337.415.490.000.000
b) Pertamina impor dari luar:Rp288.989.480.000.000 
c) Pertamina beli dari pemerintah:Rp275.020.200.000.000 
d) Biaya Pertamina untuk LRT:Rp43.424.126.380.000 
e) Total pengeluaran Pertamina: Rp607.423.806.380.000
f) Pertamina mengalami defisit: Rp270.008.316.380.000
   
g) Keuntungan pemerintah dari Pertamina: Rp275.020.200.000.000
h) Pemerintah menyuntikkan dana (subsidi) kepada Pertamina: Rp270.008.316.380.000
i) Pemerintah mendapat surplus: Rp5.011.883.620.000

Berdasarkan perhitungan dan laporan di atas, kita bisa perhatikan dengan seksama, surplus yang didapat dengan asumsi narasumber dan surplus yang didapat dengan asumsi terevisi ini. Hasilnya ternyata hanya 5,2% dari hasil yang diperoleh narasumber, yang mencapai Rp97,8 triliun.

Perhitungan berdasarkan azas net impact (surplus) memang seringkali menuai hasil yang berbeda. Perbedaan tersebut dinilai sangatlah wajar dikarenakan sulitnya mencari nilai pasti deviasi antara asumsi (estimasi) dan realisasi, bukan karena adanya unsur manipulasi. Nilai deviasi bisa terjadi karena estimasi yang terlalu optimis atau pesimistis. Sedangkan nilai realisasinya bisa saja berbalikan dengan estimasi.

Terbukti sudah apa yang saya katakan, bahwa nilai surplus akan selalu menciut dari waktu ke waktu dikarenakan kecenderungan harga minyak yang terus melambung, dan jika surplus tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah tentu nilainya akan semakin berkurang bahkan defisit.

 

Konsekuensi Penaikan Harga BBM

Demi menghindari kondisi seperti itu (defisit anggaran), pemerintah memiliki beberapa opsi alternatif. Salah satunya yakni dengan menekan BBM bersubsidi itu sendiri. Menekan subsidi bisa berarti luas, namun yang paling santer dan menjadi perdebatan di masyarakat adalah dinaikkannya harga BBM bersubsidi.

Menaikkan harga BBM sudah tentu bukan merupakan kebijakan yang populis. Banyak orang menilai bahwa kebijakan seperti itu tidaklah berpihak kepada rakyat. Di sinilah yang menjadi dilema. Di satu sisi, pemerintah tidak ingin menyakiti rakyat, namun di sisi lain pemerintah pun tidak dapat berbuat banyak dalam mengontrol harga minyak dunia yang terus melambung. Jika memang mungkin, pastilah pemerintah akan menghindari kebijakan yang selalu menuai protes ini.

Secara kasat mata, memang menaikkan harga BBM akan menambah beban rakyat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, pemerintah tentu telah memikirkan hal ini secara matang demi tujuan dan kepentingan yang lebih besar.

Saya melihat beberapa tujuan dari dinaikkannya harga BBM bersubsidi, di antaranya, pertama, menghemat anggaran, seperti yang telah saya paparkan pada perhitungan di atas. Kedua, mendukung program konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas (BBG), yang notabene lebih murah dan ramah lingkungan. Ketiga, mengantisipasi kerugian yang lebih besar (defisit anggaran) sebagai dampak dari lonjakan harga minyak dunia. Keempat, mempersempit ruang bagi para penyelundup BBM ke luar negeri.

Disebutkan sebagai salah satu tujuan dinaikkannya harga BBM adalah dalam rangka penghematan anggaran. Dikatakan dapat menghemat anggaran karena jika volume konsumsi BBM bersubsidi sesuai asumsi aktual yakni sebesar 74,98122 miliar liter, subsidi akan menjadi Rp270.008.316.380.000 (selisih antara total pengeluaran dan pendapatan Pertamina). Maka, setelah dinaikkan Rp1.500 (sesuai dengan rencana pemerintah), penghematan yang akan didapat adalah sebesar Rp270.008.316.380.000 – (Rp1.500 × 74,98122 miliar liter) = Rp157.536.486.380.000.

Ini artinya bisa meningkatkan surplus migas pemerintah, yang tadinya hanya Rp5,01 triliun (0,05% dari PDB) menjadi Rp117,4 triliun (selisih penerimaan pendapatan pemerintah dari Pertamina dengan penghematan yang didapat) atau 1,15% dari total PDB, meningkat 23,4% dari surplus sebelumnya. Harapan pemerintah meningkatkan surplus sebesar 23,4% tersebut dinilai wajar mengingat belanja pemerintah yang juga semakin membengkak.

Seperti yang sudah disetujui pada pembahasan RAPBN, alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp432,8 triliun (4,2% dari PDB). Artinya pemerintah hanya mengharapkan 27,14% dari besaran alokasi belanja K/L tersebut.

Mengenai kaitannya dengan upaya pemerintah mengkonversikan BBM ke BBG, hal ini dinilai sebagai tindakan yang tepat mengingat harga gas yang relatif lebih murah. Selain alasan tersebut, dikatakan pula pemerintah ingin menjaga cadangan minyak Indonesia sembari melakukan eksplorasi guna menambah tingkat produksi minyak dalam negeri. Sehingga dinaikkannya harga BBM bersubsidi akan menjadikan rakyat Indonesia lebih hemat dalam penggunaan BBM dan mulai secara bertahap beralih ke BBG.

Namun, bukan berarti pemerintah lancar-lancar saja dalam hal ini. Pemerintah harus pula mendukung rencana tersebut dengan infrastruktur yang memadai. Opsi dinaikkannya harga BBM bersubsidi dinilai dapat membantu pemerintah mengoptimalkan pertumbuhan sektoral, khususnya sektor infrastruktur. Sehingga dengan infrastruktur yang memadai, peralihan dari BBM ke BBG akan lebih mudah dan cepat. Selain itu, infrastruktur yang baik akan lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup rakyat.

Lalu, penaikan harga BBM bersubsidi ini pun dinilai sebagai salah satu langkah mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia yang terus terjadi. Hal ini tidak terlepas dari konflik-konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini.

Seperti yang kita ketahui, terdapat lebih dari 50% minyak dunia berasal dari kawasan Timur Tengah, dan sebagian besar negara di dunia ini sangat bergantung pada kondisi minyak di wilayah tersebut. Isu yang berkembang saat ini adalah konflik antara Iran dengan beberapa negara Eropa dan Amerika.

Iran mengancam akan memblokade Selat Hormuz jika sanksi-sanksi terus diberlakukan. Selat yang menjadi jalur distribusi 50% minyak dunia tersebut, jika benar ditutup, akan mengakibatkan harga minyak yang lebih tinggi. Kondisi seperti itu akan secara otomatis berdampak pada negara-negara importir minyak seperti Indonesia.

Pemerintah kita nampaknya telah memikirkan tindakan yang komprehensif dalam hal ini. Analisis jangka panjang dalam hal minyak dunia sangat diperlukan guna mengantisipasi kondisi terburuk yang dapat mendera Indonesia.

Tujuan selanjutnya adalah untuk memperkecil ruang gerak para penyelundup BBM. Karena adanya subsidi, harga BBM kita menjadi lebih rendah dari harga BBM di negara-negara lain. Hal ini mendorong terjadinya praktik penyelundupan BBM ke luar negeri oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Para penyelundup berharap dapat menjual BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Sebagai perbandingan, saya paparkan harga BBM sejenis (dalam jenis yang sama atau kandungan Oktan terendah) premium pada negara-negara tetangga:

Negara dan Kandungan Oktan (Kualitas Terrendah)Harga Eceran Bensin Dalam Mata Uang LokalHarga Eceran Bensin Dalam RupiahStatus Bensin Disubsidi/Tidak Disubsidi
Indonesia (RON 88)Rp4.500Rp4.500Disubsidi
Malaysia (RON 95)RM1,90Rp5.753Disubsidi
Thailand (Blue Gasoline 91)Baht 41,51Rp12.453Tidak disubsidi
Filipina (Unleaded)P56,50Rp12.147Tidak disubsidi
Singapura (Grade 92)S$2.150Rp15.695Tidak disubsidi

Sumber: Kementerian Keuangan RI dan Kementerian ESDM (diolah).

Lantas demikian, apakah ABPN benar-benar akan jebol jika tidak ada kenaikan harga BBM, dan apakah tidak ada opsi selain menaikkan harga BBM? Jawabannya bergantung pada cara apa yang dilakukan untuk menutupi pembengkakan subsidi.

Menaikan harga BBM sudah tentu akan menghemat anggaran dan menyelamatkan APBN. Memang sangat naif jika dikatakan tidak ada opsi lain. Akan tetapi opsi-opsi lain yang mungkin dilakukan pemerintah akan lebih berdampak buruk terhadap masyarakat. Misalnya saja mengurangi biaya lain, seperti pembangunan jalan, pendidikan, pelabuhan, dan lain-lain.

Jika membandingkan dengan opsi menaikkan harga BBM, dampak dari opsi-opsi tersebut akan terasa secara menyeluruh pada masyarakat, yangmana semua kalangan baik yang mampu maupun yang tidak mampu akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Sedangkan dalam hal penaikan harga BBM, yang akan menjadi sasaran adalah orang-orang mampu, yang notabene memiliki kendaraan bermotor.

Akan selalu ada konsekuensi dalam setiap pengambilan keputusan, dan konsekuensi tersebut selazimnya sudah bisa diproyeksikan dengan perhitungan dan pertimbangan matang demi menghindari keadaan terburuk yang dapat saja terjadi. Silahkan Anda nilai dan timbang-timbang sendiri mana opsi yang menurut Anda paling baik. Apakah itu menaikkan harga BBM atau tidak. Pesan saya, tetaplah utamakan objektivitas dalam setiap penilaiannya agar hasilnya berimbang.

Pada akhirnya, segala keputusan yang nantinya diambil pemerintah seharusnya bisa memberikan hikmah tersendiri kepada kita. Menunjukkan ketidaksetujuan dengan cara menuduh yang tidak-tidak dan saling mencela bukanlah menjadi tujuan kita dalam berdemokrasi. Azas kesantunan dan rasa saling menghormati harus kita kedepankan sekalipun terjadi perbedaan pendapat. Akhir kata, tetaplah santun dalam berpendapat maupun berbeda pendapat, demi terciptanya kehidupan berdemokrasi yang sehat dan mendidik.

Apa penilaian Anda tentang artikel ini?
+1
0
+1
0

Tentang Penulis

5 thoughts on “Menyoal Perdebatan Penaikan Harga BBM

  1. Sebenarnya semuanya tidak ada yang keliru karena sudut pandangnya saja sudah berbeda. Apakah mengevaluasi APBN yang terpengaruh dengan harga minyak dunia harus dengan cara instan seperti itu, dengan menaikkan harga BBM ? Kalau memang harga BBM harus naik karena mengikuti harga Minyak Dunia yang naik..ya silahkan dinaikkan, tetapi kalau harga minyak turun ya harus diturunkan. Sebenarnya masih banyak faktor yang mempengaruhi APBN bukan sekedar karena harga minyak dunia. Terutama kebijakan pemerintah yang kurang berpihak kepada rakyat kecil atau golongan bawah ditambah dengan penggunaan dana anggaran yang kurang sesuai dengan maksud dan tujuan untuk menyejahterakan rakyat. Suatu negara yang rakyatnya dari golongan bawah banyak yang sejahtera jangan ditanya pasti yang diatasnya juga lebih sejahtera. Berantas penyelewengan Dana Anggaran Negara karena ini yang paling merugikan kita semua.

  2. saya setuju dengan pendapat anda, tapi bukan saja dari masalah surplus saja kenaikan BBm akibat konflik urat saraf antara USA dan Iran

  3. Menurut saya sih fifty-fifty / tdk menilai setuju atw tdknya artikel ini.
    Penaikan harga BBM yang akan dilakukan saat ini menunjukkn ketidakcakapan pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia. Kalau mmg mau seharusnya pemerintah sudah secara bertahap melakukan penaikan harga BBM agar masyarakat tidak kaget. Ini adl hasil dr lambannya SBY dlm bertindak, alhasil keteteran dia….

  4. Sy setuju dgn apa yg anda tulis bahwa akan tjd pengecilan nilai surplus seiring kenaikan harga minyak dunia. Menurut sy selaku pelaku ekonomi jg, keberadaan subsidi akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi indonesia jk panjang. Mengapa? Krn sbtlnya keberadaan subsidi hny akan membebani pemerintah dlm menopang dan menunjang pertumbuhan sektor lainnya.. Dgn kata lain subsidilah yg sebetulnya tdk berpihak pd rakyat jika kita memandangnya dgn perspektif jk panjang.

    Jujur sy pun merasa akan terbebankan jika harga bbm jadi dinaikkan. Namun memahami apa yg sdg tjadi, sy sependapat bhw perlu diadakannya evaluasi terhadap harga bbm kita yg skrg dipatok Rp4500. Secara jelas penulis menjabarkan bahwa masy kita tlh berpaling 180 derajat dr produktif menjadi konsumtif. Inilah yg menjadi biang keladi..bkn maksd sy menyalahkan keadaan tp penekanannya berada pada penanganan pemerintah. Memberi subsidi yg sbtlnya menjadi hak rakyat kecil malah faktanya lebih besar dinikmati rakyat mampu! Inilah yg salah!

    Menanggapi KKG,sy hanya ingin mengatakan, semoga beliau tidak lupa atas persetujuan Migas dgn IMF yg dilakukannya ketika bliau menjabat menko. LOI menunjukan fakta yg berbalikan dgn sikap yg beliau ambil sekarang ini. Bahkan ketika beliau menjabat sebagai menko pun bliau tdk bs mengelak dari penaikan harga bbm. Semoga beliau tdk lupa lembaran lamanya!

    Salut mas! Salam

  5. Bulshitt what ur said, kwik melakukan penelitian sebelum melontarkan omongannya d publik, dan anda hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah, anda lah yg melakukan pembohongan2 publik. Lakukan debat terbuka kalau anda merasa benar menaikkan ввм sangat tdk penting dan bkn kebijakan yg baik d lakukakn utk saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.