Home » Memiliki Rumah: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Juga Bisa!
MBR juga bisa memiliki rumah.
Ilustrasi: Dokpri

Memiliki rumah adalah impian semua orang, tetapi mereka yang berpenghasilan rendah seringkali merasa bahwa hal itu mustahil. Harga rumah, terutama di Indonesia, yang terus melambung dari tahun ke tahun adalah fakta yang membuat impian tersebut semakin tidak terjangkau bagi semakin banyak orang.

Bagaimanapun, pertama-tama, kita harus selalu mensyukuri apapun kondisi yang ada. Jika hingga detik ini kita masih diberikan kesehatan, itu saja sudah merupakan hal yang sangat mahal untuk dimiliki sebetulnya. Lalu, jika kita masih diberikan kesempatan untuk bekerja, itupun termasuk hal yang berharga, meskipun mungkin dengan penghasilan rendah, yang kenaikannya kemungkinan besar tidak sebesar kenaikan harga rumah setiap tahunnya.

Meskipun begitu, itu tidak berarti bahwa mereka yang berpenghasilan rendah tidak bisa memiliki rumah. Sama sekali bukan itu maksud saya. Justru di sini saya ingin membahas bagaimana cara para pekerja yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap untuk juga bisa memiliki rumah, setelah mensyukuri kedua hal tadi tentunya.

Dalam hal ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah mereka yang maksimum penghasilannya sebesar Rp6 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Definisi MBR di Papua dan Papua Barat sedikit berbeda, dimana maksimum penghasilannya sebesar Rp7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021.

Ada beragam cara yang bisa kita bahas tentang bagaimana MBR ini bisa memiliki rumah, salah satunya adalah program pembiayaan KPR oleh sebuah perusahaan bernama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau yang biasa disingkat SMF.

Didirikan pada tahun 2005, SMF adalah perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan beroperasi di bawah Kementerian Keuangan. Misinya adalah menyediakan layanan dan produk keuangan yang mendukung pengembangan sektor perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kurang terlayani.

Beberapa layanan dan produk yang ditawarkan oleh SMF termasuk pembiayaan hipotek, pembiayaan pembangunan perumahan, dan Efek Beragun Aset Ritel (EBA Ritel), yang didukung oleh kumpulan aset ritel seperti pinjaman hipotek atau KPR (untuk lebih detail terkait ini Anda bisa lihat akun Instagram @inveseries).

Pada tahun 2021, SMF membayarkan dividen kepada pemerintah sebesar Rp117 miliar sebagai hasil dari kinerja keuangan yang kuat di tahun sebelumnya, dan juga memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah sebesar Rp113.318 miliar. Nilai KPR SMF pun mencapai Rp4,62 triliun, naik 206,92% dari tahun sebelumnya, dengan 126.572 debitur telah menikmati program tersebut.

Secara keseluruhan, SMF adalah sumber berharga bagi MBR yang ingin memiliki rumah di Indonesia.

Bagaimana SMF Membantu MBR Memiliki Rumah

Sebagai BUMN, SMF berkomitmen untuk mendukung perkembangan sektor perumahan di Indonesia dan membantu MBR mewujudkan impian memiliki rumah. Salah satu caranya adalah melalui program pembiayaan hipotek, yang menawarkan opsi pembiayaan yang terjangkau dan dapat diakses oleh individu dan keluarga yang ingin membeli atau membangun rumah.

Selain itu, SMF menawarkan pembiayaan Homestay untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah di desa wisata prioritas, membantu menciptakan pilihan perumahan yang lebih terjangkau dan mudah diakses bagi MBR.

Pinjaman ini disediakan dengan syarat dan ketentuan yang menarik dan dapat dilunasi dengan cara yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan peminjam. Peminjam bisa mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang lebih rendah daripada yang ditawarkan di pasaran, serta suku bunga rendah untuk pembiayaan kembali (refinancing).

Namun, yang perlu ditekankan di sini adalah, pembiyaan yang dilakukan SMF tidak secara langsung disalurkan pada peminjam, melainkan melalui lembaga keuangan atau lembaga penyalur KPR. Inilah yang dimaksud pembiayaan sekunder, dan ini yang masih banyak keliru dipahami.

Dengan skema ini, tak hanya peminjam/debitur yang bisa mendapatkan keuntungan–seperti yang sudah disebutkan di atas, melainkan pula lembaga keuangan–yang terbantu berupa terhindarnya dari maturity mismatch. Anda bisa menyimak skema ini melalui gambar menarik di bawah.

Sekadar informasi, maturity mismatch merupakan situasi di mana jangka waktu atau jatuh tempo aset keuangan tidak sesuai dengan jangka waktu atau jatuh tempo kewajiban yang digunakan untuk mendanai. Misalnya, jika sebuah perusahaan menerbitkan surat utang jangka panjang untuk mendanai biaya operasional jangka pendek, ia mengalami ketidaksesuaian jatuh tempo karena surat utang tersebut memiliki jangka waktu yang lebih panjang daripada biaya yang digunakan untuk mendanainya. Hal ini dapat menimbulkan risiko gagal bayar atau kebangkrutan jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya saat jatuh tempo.

Ini mirip dengan apa yang pernah saya ulas di artikel terdahulu, dimana maturity mismatch yang terjadi atas kegagalan sebuah perusahaan subkon dalam menyesuaikan termin pembayaran di kontrak kerjanya dengan bohir (pemilik proyek) dan vendor menimbulkan risiko likuiditas pada perusahaan tersebut.

Kondisi seperti itu juga dapat terjadi dalam konteks lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan, ketika mereka memiliki campuran aset dan kewajiban jangka panjang dan jangka pendek yang tidak cocok dalam hal jatuh tempo. Dalam kasus seperti itu, institusi dapat terkena risiko likuiditas jika tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan aset jangka pendeknya. Di sinilah SMF dapat membantu.

Kembali ke konteks awal kita, lantas bagaimana SMF secara spesifik dapat membantu MBR untuk memiliki rumah? Tentu sudah banyak yang dilakukan dalam hal ini, dimana umumnya SMF bersinergi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyediakan dana KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui bank-bank atau lembaga-lembaga penyalur.

Program “rent-to-own” yang mereka jalankan bersama Pinhome.id dan Proline Finance adalah upaya teranyar mereka dalam menjalankan mandat dari pemerintah untuk mengembangkan sektor perumahan. Program tersebut memberi ruang bagi MBR untuk bisa memiliki rumah dengan beberapa kelebihan, yakni: DP yang lebih terjangkau, cicilan bulanan yang sangat ringan, dan opsi pemilikan rumah di akhir masa cicilan. Anda bisa melihatnya langsung di akun Instagram mereka (@ptsmfpersero) untuk informasi lebih lanjut.

Masih banyak lagi hal yang bisa Anda dapatkan di sana. Cukup pantau terus akun tersebut atau di situs web resmi mereka https://www.smf-indonesia.co.id/ untuk menemukan info lebih lanjut seputar masalah ini. Tentu masih banyak pilihan yang tersedia untuk diambil, khususnya bagi MBR, untuk memiliki rumah.

Namun, SMF adalah special mission vehicle pemerintah yang diberi mandat sebagai ekosistem pembiayaan perumahan yang mendukung penyediaan, kepemilikan, dan keterhunian rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia. Sehingga, ini adalah pilihan utama yang terlalu sayang untuk dilewatkan, dan MBR sangat bisa untuk juga memiliki rumah dengan program-programnya itu.

Apa penilaian Anda tentang artikel ini?
+1
0
+1
0

Tentang Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.